Langsung ke konten utama

Kedudukan dan Ketimpangan Wewenang di dalam Sistem Perwakilan di Indonesia

Kedudukan dan Ketimpangan Wewenang di dalam Sistem Perwakilan di Indonesia

Oleh: Jamilatur Rohma*

Pada kisaran tahun 1998, Dewan Perwakilan Daerah lahir sebagai satu dari sekian banyak tuntutan untuk membuat sebuah lembaga tidak lagi bersifat sentralistik. Tuntutan ini akhirnya terpenuhi dan tertuang di dalam pasal 2 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang berbunyi: “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Dengan adanya isi dari pasal tersebut Indonesia secara langsung mengidentifikasikan diri untuk menganut sistem perwakilan dua kamar atau yang biasa disebut bicameral system.

Konsep awal Sistem dua kamar ini pada awalnya diharapkan menjadi penyeimbang antar lembaga lembaga perwakilan yang sebelumnya begitu memusat, dimana DPR RI merupakan representasi dari perwakilann politik rakyat sedangkan DPD merupakan perwakilan Daerah  yang keduanya diplih secara langsung. Akan tetapi gagasan progresif ini tidak begitu berjalan melihat wewenang,  dan hak-hak dari dua lembaga perwakilan rakyat tersebut tidak mencerminkan keseimbangan yang diharapkan. Amerika Serikat sebagai contoh Negara demokratis yang menganut sistem dua kamar   mengatur posisi senate dan house of representative sama-sama kuat. Tidak begitu dengan DPR dan DPD, jika dilihat tugas keduanya terasa begitu parsial Ironisnya jurang pemisah kekuasaan antara DPR dan DPD dalam hal wewenang ini dimaktub di dalam undang-undang Dasar.

banyak pihak terus mempertanyakan ketidak seimbangan kedudukan antara DPR dan DPD. Bahkan ketika dalih bahwa Indonesia menganut soft bicameralism  yang menyebabkan kedua lembaga tersebut tidak sejajar tetap saja kewenangan konstitusional dibidang legislasi DPD terasa begitu dibonsai oleh Undang-undang Dasar 1945. DPD dalam kedudukannya bisa dikatakan hanya sebagai dewan pertimbangan DPR yang secara eksplisit memiliki kekuasaana lebih kuat daripada DPD.  Tugas dan wewenang  DPR pada pasal 20 UUD 1945 secara langsung menyebabkan DPD harus tersingkir dalam kepentingan membuat undang-undang, karena kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan DPR .

Tidak berhenti sampai disini, di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD seperti semakin memperjelas jurang kuasa kedua badan legislative tersebut. Hal inilah yang akhirnya mendorong DPD melakukan judisial review terhadap undang-undang tersebut. Permohonan pengujian terhadap undang-undang tersebut diterima oleh MK yang eksesnya memberikan peluang partisipasi DPD di dalam forum pembuatan Undang-undang.  Akan tetapi setelah putusan Mk yang sebenarnya memberikan jalan keluar yang tepat terhadap kedudukan DPD dan juga memperkuat tujuan doble check yang diharapkan pada konsep awal terbentuknya sistem perwakilan rakyat dua kamar ini, terasa tidak begitu berpengaruh.

Hal ini dikarenakan adanya realitas bahwa Undang-undang merupakan produk hokum turunan dari UUD 1945 yang notabene merupakan sumber hokum tertinggi di Indonesia. Artinya penguatan terhadap wewenang dan kedudukan DPD yang dihasilkan melalui revisi Undang-undang setelah Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak berpengaruh banyak jika tugas dan wewenang DPD yang “begitu terbatas’ tetap tersurat di dalam pasal-pasal UUD 1945.

Hemat penulis, yang sebenarnya dibutuhkan di dalam ketimpangan fungsi kedua lembaga ini bukan hanya pembatalan dan revisi terhadap Undang-Undang, akan tetapi pemerintah harus sudah memikirkan tentang wacana amandemen terhadap Undang-undang dasar. Hal ini diperlukan agar fungsi DPD sebagai penyalur aspirasi dari daerah-daerah menjadi optimal bukan hanya sebagai sub-ordinasi dari wewenang-wewenang DPR.  Sekian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berawal dari Setapak Keyakinan

Berawal dari Setapak Keyakinan* Judul Buku   : Yasmin Penulis.         : Diyana Millah Islami Penerbit         : Bunyan (PT Bentang Pustaka) Tahun Terbit : pertama, 2014 ISBN.             : 978-602-291-013-8 Diyana Millah Islami adalah penulis asal Situbondo yang merupakan pemenang pertama dalam lomba menulis 1000 wajah muslimah yang didakan bentang pustaka. Novel yang berhasil menarik perhatian para juri itu berjudul Yasmin. Dalam novel Yasmin ini berkisah tentang seorang gadis kecil bernama Yasmin di daerah pinggiran kota Jember yang sangat ingin merasakan menjadi seorang santri, tapi keinginan kuatnya tersebut harus juga berhadapan dengan keteguhan hati emak untuk tidak mengizinkan putrinya dengan alasan tak adanya yang menjaga sang keponakan yang ditinggal mati ibunya dan tak ada yang membantu sang ibu dalam keperluan mengurus keperluan rumah tangga karena ibunya harus menggantikan sang ayah meng...

Tentang

Di kedalaman matamu, ada sewujud sungai. Tersembunyi di antara ribuan sinar. Sungai yang beriak pelan mengalur sepanjang pandang. Ada wujud yang disembunyikannya di tengah malam. Diantara ribuan lelap dan mimpi, Tentang sepi yang menyakitkan, tentang hal mudah yang tak terkatakan. Sungai itu begitu dalam, begitu kelam.